Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sempat Disorot, Kasus Dugaan Korupsi Alsintan di Soppeng Berakhir Tanpa Unsur Pidana

Selasa, 17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T16:22:55Z
Okita.News, - SOPPENG - Dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk kelompok tani di Kabupaten Soppeng akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut setelah tim penyelidik tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Keputusan penghentian penyelidikan itu diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek bantuan alsintan yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025.

“Kasus ini telah dihentikan karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana. Selain itu, kepentingan umum juga telah terlayani,” ujar Nazamuddin dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Sulselinfo.com, Senin (16/3/2026).

Dalam proses penelusuran yang dilakukan tim penyelidik, memang ditemukan adanya kekurangan distribusi bantuan berupa handsprayer sebanyak 114 unit. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada unsur pidana karena telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Nazamuddin menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengganti nilai kekurangan tersebut. Kerugian negara yang sempat tercatat sebesar Rp91,6 juta telah dikembalikan sepenuhnya.

“Nilai kekurangan tersebut telah dikembalikan oleh PPK. Uang pengembalian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Soppeng dan selanjutnya telah disetor ke kas negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proses distribusi bantuan alat pertanian kepada kelompok tani di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, menerbitkan surat perintah penyelidikan. Tim dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kemudian memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi proses pengadaan hingga penyaluran bantuan di lapangan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen serta keterangan para pihak, kejaksaan menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kejari Soppeng menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, dan kepentingan publik.

display this