![]() |
| Kasat Reskrim AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H |
Okita.News, - SIDRAP - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil menggulung komplotan pemeras bersenjata tajam yang meresahkan warga. Aksi premanisme ini berakhir setelah polisi menciduk dua pelaku utama pasca-beraksi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, pada Selasa (14/4/2026) dini hari.
Peristiwa bermula saat korban berinisial Z dan Y menepi di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar sekaligus melepas lelah. Namun, ketenangan mereka terusik saat dua pria, TS (25) dan MI (44), menghampiri kendaraan korban.
Awalnya pelaku meminta sejumlah uang, namun ditolak oleh korban. Tak hilang akal, pelaku langsung mencabut sebilah badik dan mengancam nyawa korban. Dibawah intimidasi senjata tajam, korban tak berkutik saat pelaku menggeledah kendaraan dan menguras habis uang tunai mereka.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan warga lokal Kabupaten Sidrap.
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan pelaku di persembunyiannya di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mirisnya, uang hasil rampasan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan mengonsumsi sabu," jelas AKP Welfrick.
Pihak kepolisian juga mensinyalir bahwa kedua pelaku merupakan pemain lama yang kerap melakukan aksi serupa di berbagai titik di wilayah Sidrap.
Barang bukti yang disita sebilah senjata tajam jenis Badik. Satu unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sejumlah uang tunai sisa hasil pemerasan.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Reskrim atas pengungkapan cepat kasus yang meresahkan pengguna jalan. Beliau juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah.
"Masyarakat jangan ragu untuk melapor. Kami memiliki Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Segera lapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal," tegas AKBP Fantry.
Saat ini, TS dan MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap. Keduanya terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penyalahgunaan narkotika.


