Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Anggota DPRD Soppeng, Keok Ditangan MA

Rabu, 08 Februari 2023 | Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T10:11:28Z
Okita.News,- SOPPENG,- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng keok ditangan Mahkamah Agung dan bersiap menjalani kurungan penjara Setelah  didakwa bersalah dalam kasus ilegal logging melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 dan berstatus terpidana. 

Anggota DPRD Soppeng dari Partai Gerindra Asmawi bin Sumange Daerah Pemilihan Marioriwawo, harus bersiap untuk menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, tidak hanya itu posisinya pun sebagai Anggota DPRD Kabupaten Soppeng akan digantikan oleh kader Partai Gerindra yang lain melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Kepastian PAW ini diungkapkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Soppeng Dra Hj Henny Latif yang dikonfirmasi via WAnya oleh mediatanews.com, Selasa 7/2/2023 terkait putusan Kasasi MA yang menyatakan Asmawi bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. 

"Berkaitan dengan status Asmawi, SP. Msi. dari Partai Gerindra, Kami tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengikuti prosedur AD/ART Partai"

"Jadi siapapun kader Gerindra yang didakwa  bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, harus di PAW" ungkap Henny Latif yang juga Anggota DPRD Provinsi SulSel ini saat dikonfirmasi mediatanews.com.

Sekadar diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.(Agus PH)
display this