Okita.News, GOWA, – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dengan menangkap dua orang pelaku pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 12 laporan polisi dan satu laporan pengaduan yang berasal dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, di antaranya Polres Gowa, Polrestabes Makassar, Polres Pangkep, dan Polres Barru. Aksi para pelaku berlangsung sejak Juni 2024 hingga April 2025.
Dua tersangka berinisial S (21) dan R (24) diamankan setelah diketahui berada di wilayah Sidrap. Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Gowa dengan dukungan dari Resmob Polres Sidrap dan Resmob Polda Sulsel. Keduanya langsung digelandang ke Posko Resmob Polres Gowa untuk dilakukan interogasi.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyebutkan keterlibatan rekan lainnya. Polisi kemudian kembali mengamankan seorang pelaku tambahan bernama Randi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi pada 2 Februari 2025, saat seorang karyawan honorer bernama Muh. Azwar Ashari Rusli (30) kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride miliknya di halaman Masjid Al Muawwanah, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, saat tengah melaksanakan salat subuh. Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 unit Yamaha Mio Sporty warna putih
1 unit Yamaha Nmax warna hitam
1 unit Yamaha Mio Soul
1 unit Honda Genio warna hitam-merah
1 unit Yamaha Fino warna cokelat (LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa)
1 unit Yamaha Fino warna putih
Salah satu kejadian lainnya terekam CCTV saat pelaku mencuri Yamaha Fino nopol DD 5276 CW warna cokelat tahun 2018 dari halaman kost yang dalam kondisi terkunci, dengan kerugian sekitar Rp15 juta.
Para korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja bangunan, hingga anggota Polri. Beberapa di antaranya yakni:
Migelin Mandang Sarungu’ (21), Mahasiswa, asal Luwu Timur, Chaerul Amri Muhtar (30), Anggota Polri, asal Barru, Sultan Arif Firmansyah S (24), Mahasiswa, asal Gowa
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kerja keras tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Polres Gowa dalam memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku,” tegas Kapolres.
Proses penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta mengupayakan pengembalian barang bukti kepada para korban. Selasa, (22/04/2025).
Editor: Sahar