Okita.News, - SOPPENG -, Anggaran media Desa Pising, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, diduga sarat permainan tidak sehat. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi satu orang menerima langganan lebih dari satu media sekaligus dalam daftar anggaran triwulan pertama tahun 2025.
Awalnya, media ini mencoba menelusuri data media yang terdaftar dan besaran anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa Pising. Namun, data yang ditunjukkan justru memunculkan kecurigaan adanya praktik "kongkalikong".
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pising, Hj. Sitti Salmiah, enggan memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan agar informasi diambil dari Sekretaris Desa. “Tabe, bisa lewat Sekdes dulu ya, HP saya lagi bermasalah,” tulisnya melalui pesan singkat.
Sekretaris Desa Pising, Bahar, kemudian menjelaskan bahwa pada satu tahap penganggaran terdapat dana sebesar Rp12 juta, dan total untuk satu tahun mencapai Rp24 juta dengan melibatkan 66 media. Namun, data ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penganggaran dan distribusi dana.
Menyikapi hal ini, Inspektorat Kabupaten Soppeng diminta untuk segera turun tangan memeriksa transparansi dan akuntabilitas anggaran media di Desa Pising. Dugaan penyalahgunaan dana publik ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Soppeng.
Penulis: tim redaksi