Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

ROMPEGADING

JAMPU

PALANGISENG

ELYASMAN

KAPOLRES

POLRES BARRU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ayah Kandung Perkosa Anaknya, Resmob Polres Bone Ciduk Pelaku

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T11:28:37Z
Okita.News, - BONE -, Sulawesi Selatan - Kekejaman seorang ayah kandung mengguncang Kabupaten Bone. AM (44), seorang nelayan, diciduk oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, F (14). Penangkapan dilakukan Jumat (6/6/2025) pukul 21.00 WITA di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
 
Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa pertama kali terjadi pada November 2024 di Pematang Tambak. AM membawa F ke perahunya dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Setelahnya, ia mengancam F untuk merahasiakan kejadian tersebut. Akibatnya, F mengalami trauma mendalam.
 
Laporan kasus ini diterima Polres Bone pada 22 Mei 2025. Setelah penyelidikan intensif dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir, AM akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak lima kali, dua kali di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Bone.
 
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. kini ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya.  IPTU Alvin mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga keselamatan anak.(*) 
display this