Okita.News, LUWU - Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen kembali menjadi sorotan. Pada Rabu malam (06/08), tim media memantau aktivitas mencurigakan di SPBU 74.919.27 yang berlokasi di Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Terlihat sebuah mobil Avanza berwarna hitam mengangkut sejumlah jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi. Aktivitas ini diduga kuat melanggar aturan yang berlaku mengenai distribusi BBM subsidi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna akhir untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali atau didistribusikan secara ilegal.
Maraknya praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara dari sisi distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini, guna memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ikut serta atau mendukung praktik penyaluran BBM bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan.
Saat dikonfirmasi Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, SH.,S.I.K, terkait kejadian ini menyebut "kapan mas? kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi, untuk itu kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang tepat waktu, karena para pelaku selalu melihat celah dan kesempatan dalam melakukan kegiatan tersebut", Jelasnya.
Hingga terbitnya berita ini tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak manajemen SPBU tersebut untuk memberikan klarifikasi adanya dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen.(tim)
Penulis: Sahar