Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KAPOLRES SOPPENG

ANDI WAHDA

NURHAFSAH

KEMENAG

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Pelaku Akui Sabu dari Narapidana Lapas Parepare

Senin, 18 Agustus 2025 | Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-18T12:16:21Z
Okita.News, LUWU, Sulsel- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A alias AC (47) berhasil diringkus di pinggir jalan, Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, pada Sabtu sore (16/08/2025).

Pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitasnya sebagai pengedar sabu di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di saku celana pelaku. Pengembangan pun dilakukan ke rumah pelaku di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan. Hasilnya, polisi menemukan kembali 8 sachet sabu siap edar, satu timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu.

Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan, kerja sama ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bentuk nyata kerja sama masyarakat dan aparat. Peredaran sabu harus kita tekan habis-habisan karena merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui adalah residivis kasus narkotika yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia bahkan mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang narapidana di Lapas Parepare.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
display this