Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Luwu Tangkap Pengedar Sabu di Bupon, 12 Sachet Disita

Selasa, 09 September 2025 | September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T01:21:43Z
Okita.News, LUWU, – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial AJ (35) berhasil diamankan saat diduga tengah menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Minggu, (7/9/2025) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk AJ di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, antara lain:

12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, Uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 unit timbangan digital, Pipet plastik dan dua potongan tisu pembungkusnya, 1 unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Kami menerima informasi terkait adanya peredaran sabu di wilayah Bupon. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Iptu Abdianto.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu.”

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Luwu. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.



Editor: Sahar 
display this