Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pekerjaan Talud pada Proyek Jalan Usaha Tani di Soppeng Diduga Menyimpang, Konsultan Pengawas Bingung Ditanya RAB

Senin, 27 Oktober 2025 | Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T22:40:42Z
Okita.News, ​SOPPENG - Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Kelompok Tani (KT) Tonrong Lapokko I di Desa Panincong, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, dipertanyakan. Senin, (27/10/2025). 

Pekerjaan talud pada proyek senilai Rp.149.070.000,- yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini diduga dikerjakan tanpa mengutamakan standar kualitas yang memadai dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, ditemukan adanya dugaan bahwa pemasangan batu talud tidak menggunakan pasir alas sebagai dasar pondasi. Praktik ini dinilai dapat mengurangi kualitas konstruksi karena sebagaimana diketahui tujuan penggunaan pasir sebagai alas pada pasangan batu pada pondasi, adalah untuk meratakan permukaan. Pasir berfungsi sebagai lapisan perata untuk mengisi ketidakrataan pada galian tanah, sehingga permukaan menjadi rata dan pondasi dapat diletakkan dengan stabil.

Pasir alas dapat neningkatkan daya dukung tanah pada jenis tanah yang kurang stabil, lapisan pasir dapat meningkatkan kemampuan tanah untuk menahan beban dari struktur di atasnya dan menyebar beban secara merata.

Pasir bertindak sebagai bantalan yang membantu menyebarkan beban dari pasangan batu ke area yang lebih luas di bawahnya sehingga mencegah konsentrasi beban pada satu titik yang dapat menyebabkan penurunan tempat.

​Namun, ketika dimintai keterangan, konsultan pengawas proyek dari PT. Intra Persada Konsultan yang berada di lokasi, yang belakangan diketahui bernama Masriadi, membenarkan bahwa pemasangan batu talud memang tidak menggunakan pasir alas sebagai dasar pondasi.

​"Memang tidak menggunakan pasir alas sebagai dasar pondasi soalnya tidak ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya)," ungkap Masriadi.
​Namun, sebelum memberikan keterangan tersebut, Masriadi sempat menunjukkan gelagat aneh. Ia terlebih dahulu menelpon seseorang untuk meminta penjelasan yang akan disampaikannya kepada tim media di lapangan.

Keanehan semakin terlihat ketika Masriadi sempat mengalami kebingungan dan bahkan "amnesia" saat ditanya mengenai identitas dirinya sendiri.

​"Siapa namanya pak?" tanya tim media. Masriadi malah tampak bingung dan tidak segera menyebutkan namanya. Setelah berulang kali ditanyakan, barulah ia menyebutkan namanya.

"Nama saya Masriadi pak," sebutnya sambil terlihat kebingungan.

​Kondisi kualitas pekerjaan yang diragukan dan sikap konsultan pengawas yang tampak tidak menguasai detail proyek, terutama RAB, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan standar pelaksanaan proyek yang seharusnya selesai dalam waktu 60 hari kalender ini. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Rajab Mandiri dengan nomor kontrak 13/SPK/JK/PPK/DTPHPKP/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.

Ironisnya lagi, pekerja maupun pengawas bekerja tidak dilengkapi dengan gambar 
Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis ini dikhawatirkan akan merugikan masyarakat petani sebagai penerima manfaat, mengingat Jalan Usaha Tani merupakan infrastruktur vital untuk menunjang aktivitas pertanian dan perekonomian desa. Pihak terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, diharapkan segera meninjau dan mengklarifikasi temuan ini untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang telah dibuat oleh konsultan perencana. 

Setelah dikonfirmasi Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng Ariyadin Arif, S.TP.,M.Si menyebut sudah menyampaikan laporan ini ke konsultan pengawas beserta rekanannya.

"Iye...saya sudah teruskan ke pengawas dan rekanannya", tulisnya.(tim
display this