Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perseteruan Kabid BKPSDM Soppeng dan Ketua DPRD Tak Kunjung Damai, Kuasa Hukum Paparkan Fakta-Fakta Perkara

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T00:43:08Z
Okita.News, SOPPENG - Perseteruan antara Kepala Bidang (Kabid) BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, dengan Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, belum menunjukkan titik damai.

Perkembangan terbaru disampaikan Tim Kuasa Hukum Rusman melalui konferensi pers yang digelar di Warkop Ujung Teras, Jalan Ujung, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Rabu (21/1).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Firmansyah, SH, didampingi Zulfikar, SH, dan Arisman, SH. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum memaparkan perkembangan penanganan perkara sekaligus menyampaikan telah mengirimkan surat permohonan kepada aparat penegak hukum agar mempercepat proses penanganan laporan bernomor LP/B/313/XII/2025/Polres Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 28 Desember 2025.

Firmansyah menegaskan bahwa dirinya bersama tim bertindak sebagai kuasa hukum Rusman berdasarkan surat kuasa khusus, bukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Kami bekerja berdasarkan surat kuasa hukum yang sah sesuai undang-undang, bukan berdasarkan SK Bupati,” tegas Firmansyah di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Firmansyah menguraikan fakta-fakta hukum yang telah berjalan dalam proses penyelidikan. Ia menyebutkan bahwa pada 31 Desember 2025, penyidik Polres Soppeng telah memeriksa dua orang saksi berinisial A dan AI. Kemudian pada 5 Januari 2026, satu orang saksi lain berinisial D kembali diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Jadi sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa,” ungkap Firmansyah.

Tak hanya itu, pada hari yang sama saksi AI kembali dimintai keterangan untuk kedua kalinya. Sementara pelapor, Rusman, juga telah dua kali memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.

Fakta lain yang disampaikan, pada 28 Desember 2025 pelapor telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bagian dari rangkaian proses penyelidikan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa kursi, yang dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum saat mendampingi korban memberikan keterangan pada 10 Januari 2026.

Berdasarkan rangkaian alat bukti yang ada mulai dari keterangan saksi, bukti surat, hingga barang bukti, Firmansyah meyakini unsur tindak pidana telah terpenuhi.

“Kami meyakini, secara hukum, dengan adanya saksi, bukti surat, dan barang bukti, sudah cukup untuk menentukan bahwa pada 24 Desember 2025 telah terjadi tindak pidana,” tutur Firman.
display this