Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab dan Kejari Soppeng Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T02:43:11Z
Okita.News, - SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (23/02/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng dan dilakukan langsung oleh H. Suwardi Haseng bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang.

Kegiatan ini turut disaksikan Wakil Bupati Soppeng, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala SKPD beserta jajaran eselon III, para Kepala Bagian Setda, Camat se-Kabupaten Soppeng, Kepala Desa/Lurah, serta Ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengawali dengan mengajak seluruh hadirin menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh keimanan dan sukacita, seraya berharap agar segala amal ibadah dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

Ia menegaskan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah.

“Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Kerja sama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan,” tegasnya.

Menurutnya, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kepercayaan masyarakat, lanjut Bupati, merupakan modal besar untuk mewujudkan Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.

Sementara itu, Kajari Soppeng Sulta Donna Sitohang menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Namun apabila setelah diberikan pembinaan dan peringatan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala OPD, kepala desa, serta jajaran pemerintah daerah agar tidak ragu melaporkan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.

Secara khusus, Kajari menyoroti pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” ujarnya tegas.

Usai penandatanganan MoU, dilakukan penyerahan plakat antara Kajari Soppeng dan Bupati Soppeng sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam mengawal pembangunan daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta.

Penandatanganan MoU ini menjadi penegasan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal komitmen moral dan hukum demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat Soppeng.
display this