Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Propam Polda Sulsel Amankan Oknum Kasat Narkoba, Diduga Terima Setoran Jaringan Sabu

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T04:59:32Z
Ilustrasi
Okita.News, - MAKASSAR – Langkah tegas kembali ditunjukkan Polda Sulawesi Selatan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE atas dugaan menerima aliran dana dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

Tak sendiri, seorang kepala unit (kanit) berinisial N juga turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Seperti yang dikutip gemanews.id Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham Efendi, membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu malam (22/2/2026).

“Sudah diamankan, iya dua orang. Sementara dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” ujar Zulham.

Ia menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tahap pendalaman awal guna menelusuri dugaan keterkaitan kedua oknum tersebut dengan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Toraja.

“Kita akan sampaikan setiap perkembangan yang ada. Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat tidak ada toleransi,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial ET alias O dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET diduga menyebut adanya oknum aparat di Polres Toraja Utara yang menerima setoran dari hasil peredaran barang haram tersebut.

Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel dengan memanggil sejumlah pihak yang namanya disebut dalam pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026), kedua anggota tersebut akhirnya diamankan untuk proses lanjutan.

“Nama mereka disebut oleh tersangka pengedar yang diamankan. Lalu kita periksa dan kita tahan untuk proses lanjutan,” terang Zulham.

Secara terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menegaskan bahwa AKP AE dan N belum berstatus tersangka.

Keduanya saat ini masih berstatus terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Ia memastikan, proses pemeriksaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bidang Propam Polda Sulsel.

Kapolres juga menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan wewenang maupun terlibat dalam peredaran narkoba, sesuai arahan pimpinan di tingkat Polda.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut masih berlangsung. Propam Polda Sulsel menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik.
display this