Okita.News, -PINRANG - Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 3,2 kilogram, yang dikategorikan sebagai kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.
Pengungkapan tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, Selasa (13/01/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S.Sos, Kasi Humas Polres Pinrang AKP Darwis Manniaga, Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur beserta jajaran.
Kapolres Pinrang menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai sejak Senin, 29 Desember 2025.
Tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di Jalan Poros Pinrang - Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.
“Bermula dari penangkapan awal di Paleteang, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua.
Keberhasilan ini adalah buah kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Edy Sabhara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika, masing-masing berinisial SY alias AO (42), warga Kecamatan Watang Sawitto (asal Samarinda, Kaltim), AL (38), warga Kecamatan Watang Sawitto (asal Balikpapan), HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare, serta SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial G dan N. Bahkan, jaringan tersebut diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong rapi, mulai dari sistem tempel dengan instruksi transaksi melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor yang selalu berganti, kamuflase kemasan sabu dalam bungkusan teh China, hingga sistem pembayaran transfer dengan uang muka (DP) dan pelunasan setelah barang diterima pembeli.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp3,8 miliar, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Pinrang dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Polres Pinrang berkomitmen terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers.


