Okita.News, - SOPPENG - Proyek revitalisasi sarana pendidikan di TKN Mamminasae Labessi, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, kini tengah menjadi sorotan. Jumat, (09/01/2026).
Proyek swakelola yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 521.800.000 ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Dugaan penyimpangan tersebut mencuat pada pekerjaan rehabilitasi fasilitas bangunan WC. Berdasarkan data yang dihimpun, pembuatan kolom praktis pada bagian tersebut disinyalir tidak menggunakan kerangka besi secara keseluruhan.
Padahal, secara teknis, kolom praktis memiliki fungsi vital dalam konstruksi bangunan beton. Hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra.
"Fungsi kolom praktis pada bangunan beton adalah sebagai pengikat dan penguat dinding, terutama dinding bata atau batako, agar lebih stabil dan tidak mudah retak atau roboh akibat gaya horizontal seperti angin kencang atau gempa bumi," jelas Nur Alam.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran sikap tertutup pihak kepala sekolah. Diketahui, Kepala Sekolah TKN Mamminasae, Hj. Suharniati, sebenarnya telah disampaikan permasalahan ini sebelum pekerjaan dilanjutkan. Namun, hingga proyek dinyatakan selesai, ia enggan memberikan tanggapan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media untuk memperlihatkan dokumen spesifikasi teknis (gambar rencana) demi transparansi informasi, Hj. Suharniati memilih bungkam. Sikap tidak kooperatif ini dinilai menghalangi keterbukaan informasi publik dan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, LSM Pelita Keadilan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas agar kerugian negara dapat dicegah.
"Kami meminta kepada pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa proyek swakelola di TKN Mamminasae Labessi. Terutama terkait dugaan penggunaan material yang tidak utuh pada kolom praktis rehabilitasi WC yang jelas-jelas melanggar spesifikasi teknis," tegas Nur Alam Abra.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana proyek di lapangan.
Berdasarkan papan informasi, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025. Jenis Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan TKN Mamminasae Labessi. Dengan Nilai Rp 521.800.000,00. yang bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2025.


