Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp1,4 Miliar Nyaris Hilang, Tipidkor Polres Soppeng Bongkar Dua Skandal Aset Daerah

Jumat, 02 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T15:18:53Z
Gambar ilustrasi
Okita.News, - SOPPENG – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keuangan dan aset daerah. Melalui kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polres Soppeng berhasil menyelamatkan aset dan keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng senilai sekitar Rp1,4 miliar dari dua perkara menonjol.

Capaian tersebut terungkap dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Mapolres Soppeng beberapa waktu lalu.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 27.B/LHP/XIX.MKS/05/2025, ditemukan potensi kerugian pendapatan daerah akibat tunggakan retribusi sewa Tanah Sawah Ornamen milik Pemda Soppeng untuk periode 2018 hingga 2025.

“Total tunggakan mencapai Rp1.409.387.800 yang melibatkan 34 penyewa,” ungkap AKBP Aditya.

Ia membeberkan, modus yang digunakan para penyewa yakni memanfaatkan hasil panen untuk kepentingan pribadi tanpa menyetorkan kewajiban sewa sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.

Dari hasil penyelidikan Unit Tipidkor hingga Mei 2025, Polres Soppeng berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp985.357.538. Pemulihan tersebut dibuktikan melalui Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang telah disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, sisa tunggakan sebesar Rp424.030.262 masih dalam proses penyelesaian. Salah satu kendala yang dihadapi yakni enam penyewa telah meninggal dunia, sehingga membutuhkan klarifikasi serta koordinasi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya kasus retribusi lahan, Polres Soppeng juga menindaklanjuti temuan LHP BPK RI Nomor 27.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 terkait hilangnya aset berupa peralatan dan mesin di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Soppeng dari pengadaan tahun 2012 hingga 2019.

Dalam temuan tersebut, sebanyak 32 unit aset elektronik dan alat kerja dengan nilai perolehan Rp504.910.700 tidak diketahui keberadaannya. 

Hingga Maret 2025, Unit Tipidkor berhasil menemukan dan mengamankan kembali 25 unit aset senilai Rp421.723.200. Sementara tujuh unit aset lainnya dengan nilai Rp83.187.500 masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Terpisah, Kanit Tipidkor Polres Soppeng Ipda Alfian Saputra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (2/1/2026), menegaskan bahwa meski pemulihan keuangan daerah dan pengembalian aset telah dilakukan, proses hukum tetap berjalan.

“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Alfian.

Ia menambahkan, pengembalian uang atau aset negara tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan kasus ini untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
display this