Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

GANRA

ROMPEGADING

JAMPU

DHATIA

HJS 765 PEMDA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Ingatkan Pemilik SPBU Jangan Coba-Coba 'Nyolong' Barang Subsidi

Minggu, 19 April 2026 | April 19, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T05:08:09Z
Okita.News, - Jakarta - Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di parlemen. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, melontarkan peringatan keras kepada para pemilik SPBU agar tidak bermain-main dengan distribusi barang subsidi.

Dalam pernyataannya di video akun tiktok @kasuspedia, Bambang menegaskan bahwa BBM subsidi berasal dari uang negara yang bersumber dari APBN, sehingga setiap bentuk penyimpangan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. “Barang subsidi itu menggunakan uang negara, uang APBN yang dititipkan. Kalau ada yang coba-coba ‘nyolong’, agar diproses hukum dan dikenakan undang-undang tindak pidana tipidkor” tegasnya.

Ia bahkan mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap pelaku penyelewengan barang subsidi. Menurutnya, unsur pidana korupsi sangat jelas terpenuhi jika terjadi penyalahgunaan, mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, hingga kerugian negara.

“Kenapa harus takut, emangnya siapa yang ‘nyolong’, ujarnya dengan nada tegas.

Senada dengan itu, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patija, juga angkat bicara. Ia menilai penanganan kasus penyelewengan BBM subsidi selama ini masih terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Jangan cuma dikenakan tindak pidana biasa. Harus masuk ke ranah tipidkor agar ada efek jera. Selama hukumannya ringan, pelaku akan terus mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang Patija meminta Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Hal ini dinilai penting agar setiap pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi dapat ditindak tegas dengan sanksi yang lebih berat. minggu, (19/4/2026). 
display this