Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

SAHAR

HUT RI KEJARI

HUT RI KAPOLRES

HUT RI KASAT LANTAS

HUT RI GANRA

HUT RI RSUD LA

HUT RI DANDIM

HUT RI A WAHDA

HUT RI ROMPEGADING

HUT RI BANK SULSELBAR

HUT RI ALWI

HUT RI JAMPU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab dan DPRD Soppeng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pelayanan Dasar Tetap Jadi Prioritas

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T13:44:04Z
Okita.News, - SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Soppeng menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat sore (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Soppeng, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala SKPD beserta pejabat terkait, para kepala bagian, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan program yang menjadi prioritas, tanpa mengorbankan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.

Menurutnya, perubahan anggaran diarahkan pada penajaman prioritas program, efisiensi belanja, peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang dinilai kurang produktif dan tidak memberikan dampak langsung terhadap pencapaian target pembangunan daerah.

Suwardi juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA-PPAS tersebut sebagai acuan utama dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah.

Setiap usulan perubahan anggaran, kata dia, harus berdasarkan kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Tak hanya itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta melakukan verifikasi secara ketat terhadap seluruh usulan perangkat daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

“Setiap anggaran harus benar-benar diarahkan untuk mendukung target pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati Soppeng turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Soppeng atas kerja sama, masukan, serta saran yang diberikan selama proses pembahasan.

Setelah kesepakatan ini, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tahapan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Soppeng menegaskan arah perubahan anggaran bukan sekadar melakukan penyesuaian angka, tetapi memastikan setiap rupiah belanja daerah tetap memiliki manfaat dan mendukung kebutuhan masyarakat.
display this