Okita.news, -Tana Toraja- Suasana tenang di Lembang Sa’tandung, Kecamatan Saluputti, mendadak gempar saat Satuan Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Saluputti melakukan penggerebekan arena yang diduga menjadi tempat praktik judi sabung ayam, Minggu, (28/4/2025).
Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di wilayah tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat. Hasilnya, empat orang berhasil diamankan di lokasi. Keempatnya masing-masing berinisial NB (19), HT (33), M (40), dan BS (43).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih diperiksa sebagai saksi karena tidak cukup bukti," jelasnya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Polres Tana Toraja akan terus aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat," tegasnya.
Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum di Tana Toraja sigap dalam merespons laporan warga dan tidak mentoleransi kegiatan ilegal yang meresahkan.
Editor: Sahar