Okita.News, SOPPENG, - Tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria asal desa Baringen yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin sah pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025. Penangkapan dilakukan di wilayah Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Diming (47), seorang petani/pekebun asal Mappalakkae, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AIPDA Jumaldi, S.E, petugas mendapati pelaku membawa sebilah badik sepanjang 28 cm tanpa memiliki izin yang sah. Senjata tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Penangkapan berawal saat anggota melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Soppeng dalam rangka menekan angka kejahatan dan penyakit masyarakat. Di lokasi, personel mendapati satu orang yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik,” ungkap AIPDA Jumaldi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa senjata tersebut miliknya dan dibawa tanpa izin resmi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.
Operasi Pekat Lipu 2025 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.