![]() |
Contoh ilustrasi rumah subsidi |
Okita.News, - SOPPENG - Pemerintah tak main-main dalam menegakkan aturan terkait rumah subsidi. Masyarakat yang menerima fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi diwajibkan untuk benar-benar menempati rumah tersebut, bukan mengontrakkannya secara sembarangan.
Bagi pemilik rumah subsidi yang nekat menyewakan atau mengontrakkan rumah tanpa alasan yang sah, sejumlah sanksi tegas siap menanti. Pemerintah telah menetapkan tiga sanksi utama yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar, mulai dari denda hingga pencabutan fasilitas.
1. Fasilitas KPR Subsidi Bisa Dicabut
Jika penerima rumah subsidi tidak menempati rumah dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka fasilitas KPR bersubsidi yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah bisa langsung dicabut. Artinya, beban cicilan rumah bisa melonjak drastis mengikuti suku bunga komersial.
2. Denda Hingga Rp 50 Juta
Bagi mereka yang tetap nekat mengontrakkan rumah subsidi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, siap-siap menghadapi ancaman pidana. Pemilik rumah bisa dikenai denda hingga Rp 50 juta. Pemerintah menegaskan, rumah subsidi bukanlah ladang bisnis, melainkan bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian layak.
3. Rumah Bisa Diambil Alih Pemerintah
Sanksi paling ekstrem, pemerintah dapat mengambil alih rumah subsidi dari tangan pemilik yang terbukti melanggar aturan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar bantuan rumah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh mereka yang berhak.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan program subsidi perumahan. Masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan rumah subsidi di lingkungan sekitarnya.
“Program ini dirancang untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan untuk disewakan atau diperjualbelikan secara ilegal,” tegas salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR.
Dengan semakin ketatnya pengawasan, masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak kehilangan hak atas rumah subsidi yang telah diperoleh.