![]() |
Foto ilustrasi |
Okita.News, SOPPENG, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng membubarkan sebuah acara adat Pattaungeng yang digelar di Dusun Kajuara, Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Senin (6/10), setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam yang akan dilakukan di lokasi tersebut.
Kegiatan adat tahunan yang biasanya berlangsung seruh, kali ini harus dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran diduga akan diselipkan aktivitas ilegal yang melanggar hukum.
Kapolres Soppeng melalui Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, SH., MH., menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil usai pihaknya menerima informasi dari warga. Tim Resmob Polres Soppeng langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pembubaran setelah acara inti selesai.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa dalam acara adat tersebut akan ada sabung ayam. Karena itu, setelah kegiatan utama selesai, kami hentikan seluruh aktivitas di lokasi untuk mencegah praktik perjudian,” ungkap AKP Dodie.
Dugaan ini pun diperkuat oleh kesaksian salah satu warga sekitar berinisial SD, yang mengaku melihat banyak peserta dari luar daerah membawa ayam aduan ke lokasi.
"Iya Pak, betul. Soalnya banyak yang datang dari luar kota, termasuk dari Sidrap, bawa ayam untuk disabung," terang SD saat ditemui di sekitar lokasi.
Pembubaran ini dipimpin langsung oleh AKP Dodie Ramaputra dan didampingi oleh Kanit Resmob Aiptu Jamaldi.
Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kegiatan masyarakat, termasuk acara adat, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum, khususnya praktik perjudian yang marak terselubung dalam kegiatan tradisional.