Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RDP Komisi I DPRD Soppeng, BKPSDM: Penempatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan, Bukan Kebijakan Daerah

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T13:45:48Z
Okita.News, - SOPPENG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng akhirnya buka suara terkait polemik penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dipersoalkan Ketua DPRD Soppeng. BKPSDM menegaskan, seluruh proses penempatan hingga penyerahan Surat Keputusan (SK) telah dilakukan sesuai regulasi dan bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Soppeng bersama BKPSDM yang digelar di ruang sidang Komisi I DPRD Soppeng, Rabu (7/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir Akbar Singke, dan dihadiri lima anggota Komisi I lintas fraksi.

RDP digelar menyusul mencuatnya polemik penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang semula diusulkan bertugas di Sekretariat DPRD Soppeng, namun dalam SK justru ditempatkan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Soppeng.
Isu ini kian memanas setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman, yang diduga dilakukan Ketua DPRD Soppeng pada 24 Desember 2025 lalu.

Anggota Komisi I DPRD Soppeng, Hj. Andi Wahda, menegaskan bahwa RDP digelar untuk memperoleh penjelasan utuh dan transparan terkait proses pengangkatan hingga penempatan PPPK Paruh Waktu yang ramai diberitakan media online. 

“Kami ingin memastikan secara jelas bagaimana regulasi pengangkatan sampai penerbitan SK, termasuk penempatannya. Jika seluruh proses telah sesuai aturan dan berada dalam kewenangan bupati sebagai pembina kepegawaian, tentu tidak dapat dipersoalkan.

Namun jika ada yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan, DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas legislator perempuan tiga periode tersebut.

Menanggapi hal itu, Rusman menegaskan bahwa penempatan delapan PPPK Paruh Waktu sama sekali bukan keputusan BKPSDM Kabupaten Soppeng, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar.

“Kami hanya menjalankan proses sesuai arahan dan persetujuan BKN. Karena itu saya merasa heran jika persoalan ini kemudian diarahkan seolah-olah merupakan kebijakan BKPSDM,” ujar Rusman di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, pendataan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus Pegawai Non-ASN telah dilakukan sejak tahun 2021. Seluruh pegawai yang bersangkutan menginput data secara mandiri melalui akun masing-masing sesuai mekanisme nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dari data itulah kemudian terbit penempatan. Jadi jika hari ini penempatan tersebut dipersoalkan, padahal sudah sesuai hasil pendataan dan usulan sebelumnya, tentu ini menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.

RDP tersebut dihadiri oleh lima anggota Komisi I DPRD Soppeng, yakni Andi Takdir Akbar Singke (Demokrat), Andi Mahfud (NasDem), Drs. Kamaruddin (PDIP), Hj. Andi Wahda (Golkar), dan A. Silvi (Demokrat).

Sementara itu, kisruh penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang berbuntut dugaan penganiayaan kini telah memasuki ranah hukum.

Laporan yang diajukan Rusman ke pihak kepolisian pada 28 Desember 2025 masih terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Kasus ini tidak hanya menyoroti tata kelola kepegawaian di Kabupaten Soppeng, tetapi juga menjadi ujian serius terhadap etika, batas kewenangan, serta relasi kekuasaan antara lembaga legislatif dan birokrasi pemerintahan daerah.
display this