Okita.News, PAREPARE – Dugaan adanya jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare makin menguat. Polres Parepare menetapkan empat warga binaan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Empat narapidana tersebut masing-masing berinisial A, AB, I, dan J, yang diduga kuat menjadi bagian dari jejaring peredaran sabu-sabu di balik jeruji besi.
"Total tersangka sejauh ini ada enam orang, empat di antaranya warga binaan, dua lainnya dari luar lapas," ungkap Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, kepada media, Rabu (24/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengunjung berinisial AA, yang kedapatan membawa 18 saset kristal bening diduga sabu-sabu dalam bungkus rokok saat hendak menjenguk salah satu warga binaan.
Kecurigaan petugas berawal saat AA terlihat gelisah dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sabu dengan total berat 4,25 gram.
"AA datang berdua dengan RS. Namun RS langsung pergi lebih dulu, berdalih motornya ingin dipakai oleh tantenya. Saat ini, RS juga telah diamankan," tambah Tarmizi.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, bungkus rokok, serta tempat obat berbentuk kotak yang digunakan menyembunyikan sabu.
Tersangka kini tengah diperiksa intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat dimintai keterangan resmi, Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., belum memberikan komentar terkait kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas.(*)