Okita.News, SIDRAP, SULSEL - Dunia e-commerce kembali diuji. Sebuah kasus kejahatan dengan modus baru mengguncang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial YSR (31) nekat menyamar sebagai kurir Shopee Express dan mencuri puluhan paket, lalu menipu warga dengan berpura-pura melakukan pengantaran resmi.
Pelaku asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae ini diringkus Unit Resmob "Papa Jarang Pulang" (PPJP) Polres Sidrap usai empat hari buron. Aksinya menguak celah besar dalam sistem distribusi logistik berbasis digital yang selama ini dianggap aman.
Kejadian bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025. Seorang kurir resmi Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi 38 paket di rumah warga di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti. Tak disangka, karung tersebut raib dalam hitungan menit.
Rekaman CCTV dari masjid terdekat menjadi kunci. Terlihat seorang pria mengambil karung menggunakan motor, lalu kabur tanpa jejak.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku melalui pelacakan intensif, Tim Resmob yang dipimpin IPTU Junaedy Khadafi menangkap YSR pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Yang mengejutkan, YSR tidak langsung menjual paket curian, tapi malah mengantarkannya ke alamat penerima, lalu meminta ongkir secara tunai dengan mengaku sebagai kurir resmi.
“Pelaku residivis. Modusnya baru dan licik. Dia tidak hanya mencuri, tapi juga menipu konsumen yang tidak curiga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno.
Barang bukti berupa beberapa paket Shopee Express dan uang hasil penipuan diamankan dari rumah pelaku.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong langsung angkat bicara dan mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima paket.
“Kalau kurir minta uang tanpa bukti resmi atau ID dari platform, tolak. Semua transaksi harus lewat aplikasi,” tegasnya.
Kejadian ini bukan sekadar pencurian biasa. Pakar keamanan digital dari Makassar menilai, kasus YSR membuka mata bahwa rantai distribusi e-commerce masih memiliki celah besar.
“Ini bukan masalah satu paket. Kepercayaan pelanggan bisa runtuh hanya karena satu kasus seperti ini,” ujarnya.
Sumber internal Shopee Express mengakui bahwa titip-menitip paket di rumah warga masih sering dilakukan karena berbagai kendala lapangan. Namun, praktik ini kini dinilai rawan dan perlu ditinjau ulang.
Sistem yang lemah menjadi sasaran empuk penjahat cerdas seperti YSR.
YSR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada jaringan atau akses data pengiriman yang digunakan YSR untuk memuluskan aksinya.