Okita.News, SOPPENG, - Sat Reskrim Polres Soppeng menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Arifuddin terhadap istrinya, Gusnawati, yang berujung kematian tragis. Rekonstruksi ini berlangsung hari ini di Lawo, Kelurahan Lompo, Kecamatan Lalabata, Soppeng, dengan memperagakan sebanyak 26 adegan untuk mengungkap fakta sebenarnya dibalik kasus yang sempat menyita perhatian publik. Senin, 20/10.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2025 lalu. Awalnya, keluarga korban langsung memakamkan Gusnawati tanpa melakukan otopsi, namun kecurigaan dari pihak kepolisian atas kematian yang tidak wajar akhirnya tetap dilakukan otopsi. Hasil pemeriksaan medis forensik mengungkap fakta mengejutkan, bahwa Gusnawati meninggal dunia akibat penganiayaan oleh suaminya sendiri, Arifuddin.
Rekonstruksi yang digelar hari ini menggambarkan kronologi kejadian secara detail. Motif kekerasan diduga muncul dari Emosi Arifuddin yang terpancing ketika Gusnawati menolak memberi makan cucunya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.25 Wita.
Kasat Reskrim Polres AKP Dodie Ramaputra, SH. MH, menyebut telah mengamankan Arifuddin sejak 11 Oktober 2025 setelah hasil otopsi keluar dan memperkuat dugaan tindak pidana pembunuhan. Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya perlindungan bagi korban. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas hingga proses hukum berjalan secara adil dan transparan.



